Bagaimana hukumnya
orang yang membawa rokok saat shalat? Apakah shalatnya sah atau tidak? A.Hasan (2007:
840) dalam Buku “Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama” menjelaskan
bahwa orang yang berada di dalam shalat diperintahkan agar suci dari semua
hadats besar dan kecil, demikian pula tempat shalatnya.
Menurutnya, yang
dianggap Najis oleh agama, tidak lain yaitu: kencing manusia, kotoran (tahi)
manusia, air madzi, air wadi, darah haidh dan darah nifas. Selain dari itu,
agama tidak menajiskannya. Begitu pula rokok, pipa rook dari gading dan kembang
api, tidak ada hadits atau ayat yang menunjukan benda-benda tersebut najis.
Sehingga, apabila
sudah jelas tidak najisnya benda tersebut, tentunya rokok tidak jadi masalah
saat dibawa waktu shalat.
Referensi :
- Hasan, A. 2007. “Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama” . Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Comments
Post a Comment