Tanya Agama : Hukum Membawa Rokok Saat Shalat






Bagaimana hukumnya orang yang membawa rokok saat shalat? Apakah shalatnya sah atau tidak? A.Hasan (2007: 840) dalam Buku “Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama” menjelaskan bahwa orang yang berada di dalam shalat diperintahkan agar suci dari semua hadats besar dan kecil, demikian pula tempat shalatnya.

Menurutnya, yang dianggap Najis oleh agama, tidak lain yaitu: kencing manusia, kotoran (tahi) manusia, air madzi, air wadi, darah haidh dan darah nifas. Selain dari itu, agama tidak menajiskannya. Begitu pula rokok, pipa rook dari gading dan kembang api, tidak ada hadits atau ayat yang menunjukan benda-benda tersebut najis.

Sehingga, apabila sudah jelas tidak najisnya benda tersebut, tentunya rokok tidak jadi masalah saat dibawa waktu shalat.

Referensi :
  1. Hasan, A. 2007. Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama” . Bandung: CV Penerbit Diponegoro.



Comments